Bangunan Langgar Aturan di Kampung Bahari Dibongkar
Sebanyak 48 bangunan semi permanen di sepanjang jalur rel kereta api Kampung Bahari, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah dibongkar hingga hari ketiga penertiban. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menargetkan seluruh proses pembongkaran dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan.
"Mengembalikan fungsi jalur rel kereta"
Penertiban yang dilakukan pascapenggerebekan kasus Narkoba tersebut menyasar kawasan jalur rel A5 hingga A11. Kegiatan ini melibatkan sekitar 400 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PLN, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Jakarta Utara.
Pemkot Jakut Berkolaborasi Tata Kampung BahariAsisten Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Utara, Muhammad Andri mengatakan, penertiban dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif.
"Penataan kawasan ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi jalur rel kereta api sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat," ujarnya, Kamis (5/11).
Andri menjelaskan, proses pembongkaran didukung dua unit alat berat jenis ekskavator milik PT KAI dan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA). Sementara itu, pengangkutan sisa material pembongkaran juga didukung sarana kereta api menuju kawasan A2.
"Dukungan sarana tersebut diperlukan untuk mempercepat pembongkaran bangunan sekaligus pembersihan area dari sisa material," terangnya.
Sementara itu, Camat Tanjung Priok, Samsul Rizal Khadafi menambahkan, pada hari ketiga penertiban terdapat tambahan 22 bangunan yang dibongkar.
"Total bangunan yang telah ditertibkan sejak hari pertama mencapai 48 unit," bebernya.
Ia menuturkan, pelaksanaan penertiban sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga yang masih mengharapkan kepastian relokasi dari PT KAI. Namun, secara umum jalannya penertiban bangunan tersebut berjalan aman dan lancar.
"Hari ini PT KAI sudah menyampaikan surat peringatan kepada warga yang masih menempati kawasan rel dengan tenggat pengosongan selama lima hari," tandasnya.